Yusril Undur Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Ahok di MK

Admin



Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri jadi pihak berkaitan dalam permintaan cuti petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri di sampaikan Yusril ke MK pada Senin (26/9/2016) pagi.

 " Saya megajukan surat pada Ketua MK dengan argumen saya mungkin jadi calon gubernur pada Pilkada DKI, seperti Ahok mungkin jadi cagub, " kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Tetapi, sesudah pada tanggal 23 September 2016 lantas ditetapkan kalau Yusril tidak turut pencalonan, jadi ia mengundurkan diri. Argumennya, Yusril tak akan mempunyai legal standing.

Yusril menyerahkan dua pasangan akan calon gubernur serta wakil gubernur DKI Jakarta untuk ajukan diri jadi pihak berkaitan. Dua pasangan itu yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Yusril terlebih dulu menuturkan argumen keikutsertaannya jadi pihak berkaitan dalam uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomer 10 Th. 2016 mengenai Pilkada yang diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya yang insya Allah bakal maju sebagai gubernur DKI Jakarta miliki kebutuhan, ” kata Yusril di MK, Jakarta, Kamis.

Sumber

0 comments:

Post a Comment

 

Teknologi

Resources

Travel